Iklan RBTV Dalam Berita

Residivis Pembobol Gerai Alfamart Diterkam Macan Polsek Teluk Segara

Residivis Pembobol Gerai Alfamart Diterkam Macan Polsek Teluk Segara

Kapolsek Teluk Segara, AKP.Noprizal--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Residivis pembobol gerai Alfamart diterkam Tim Macan Polsek Teluk Segara.

Sepak terjang AS, anak bawah umur berusia 16 tahun asal Kabupaten Lebong ini terendus pihak kepolisian pasca melakukan aksi pencurian 2 unit handphone di Jalan Bangka, Kecamatan Sungai serut, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Selama Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya

Berstatus anak putus sekolah, AS warga Lebong Tengah ini ditangkap Macan Teluk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu. WBL. Tobing

Dijelaskan Kapolsek Teluk Segara, AKP. Noprizal, pelaku diamankan karena tanggal 9 Mei 2025 lalu melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone milik Alex yang tinggal di Jalan Bangka Kecamatan Sungai serut Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Avanza Bekas Tahun 2015–2020, Mobil Keluarga Irit BBM dan Perawatan Gampang

Dalam aksinya, AS membuka pintu kamar kos dengan menyelipkan tangannya melalui ventilasi jendela, dan saat itu korban dalam kondisi tertidur.

AS memahami situasi karena tinggal tidak jauh dari lokasi kost korban.

Berkat laporan korban dan hasil pemeriksan sejumlah saksi. Pelaku yang identitasnya sudah dikantongi berhasil diamankan di Kawasan Jalan Lombok Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku mencuri handphone dan berhasil kita amankan," kata Kapolsek Teluk Segara, AKP. Noprizal, Minggu (25/5/2025).

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Rumah Roboh Akibat Gempa Dibangun Lagi, Ini Sumber Dananya

Akiba perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: