Iklan RBTV Dalam Berita

Larangan Pesta Malam di Rejang Lebong Tetap Berlaku, Hati-hati Kena Sanksi Jika Melanggar

Larangan Pesta Malam di Rejang Lebong Tetap Berlaku, Hati-hati Kena Sanksi Jika Melanggar

Larangan Pesta Malam di Rejang Lebong --

REJANG LEBONG, RBTVDISWAY.ID – Polres REJANG LEBONG memastikan, larangan menggelar pesta malam tetap berlaku, untuk mencegah dampak negatif, dari penyelenggaraan pesta malam.

Kapolres REJANG LEBONG AKBP Florentu Situngkir mengatakan, larangan penyelenggaraan pesta malam sudah dituangkan dalam surat edaran kapolres REJANG LEBONG periode sebelum dirinya.

BACA JUGA:Apakah SPinjam Punya DC Lapangan dan Datang ke Rumah Debitur saat Galbay? Simak Penjelasannya

Dan sejauh ini masih ada warga yang menggelar pesta malam, padahal kegiatan tersebut, lebih banyak dampak negatifnya, dan memicu tindak kejahatan, serta menjadi lokasi peredaran narkotika.

Ditambahkan kapolres, larangan penyelenggaraan pesta malam ini mencuat kembali, setelah pada pertengahan februari 2025 lalu, terjadi kasus pembunuhan yang menewaskan dua orang, di lokasi pelaksanaan pesta malam, dengan hiburan house music, di desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya.

BACA JUGA:5 Hektar Lahan Kebun Sawit di Mukomuko Terbakar, Diduga Ada Aktivitas Land Clearing Ilegal

Menurut kapolres, upaya untuk mencegah pesta malam, tidak bisa dilakukan oleh polisi semata, tetapi juga pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kelurahan. kecamatan, hingga tingkat kabupaten.

“Memang sering terjadi perkelahian dan tindak pidana di acara-acara pesta malam. Sampai saat ini kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah agar tidak melaksanakan pesta-pesta malam karena itu cukup menarik perhatian dan mengontrolnya agak sulit. Terkait izin keramaian tetap kita keluarkan tapi kita sesuaikan secara bertahap dari pemerintah daerah, kelurahan sampai sore saja” jelas Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentu Situngkir

BACA JUGA:Apakah SPinjam Punya DC Lapangan dan Datang ke Rumah Debitur saat Galbay? Simak Penjelasannya

Kapolres pun meminta masyarakat tidak lagi mengadakan pesta malam, dalam bentuk apapun, jika masih ada yang melanggar, pihak kepolisian tidak akan segan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Gagal Bayar GoPayLater Apakah Didatangi DC ke Rumah? Ini Jawabannya

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: