Iklan RBTV Dalam Berita

Cair Juni 2025, Begini Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp150 Ribu per Bulan

Cair Juni 2025, Begini Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp150 Ribu per Bulan

Bantuan Subsidi Upah --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Gaji di bawah Rp 3,5 Juta? Siap-siap bisa dapat bantuan langsung dari pemerintah selama dua bulan.

Kabar Gembira! Pemerintah akan segera menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Berada Diujung Tanduk, 1.779 THLT di kabupaten Lebong Dirumahkan

Penyaluran BSU melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).

BACA JUGA:10 Cara Pakai Mobil yang Hemat BBM, Perhatikan Penggunaan AC

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan sebesar Rp 150 ribu per bulan.

"Bantuan langsung subsidi upah itu nanti kita akan bahas dengan Kementerian Ketenagakerjaan, itu kira-kira Rp150 ribu per bulan," ujar Airlangga.

Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 5 Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Galeri 24 dan UBS Naik Tipis

BSU akan disalurkan selama dua bulan, dan Airlangga menegaskan bahwa jangka waktu bantuan tidak akan diperpanjang.

"Dua bulan. Dua bulan saja," tegasnya.

Jika dibandingkan dengan masa pandemi Covid-19, nilai bantuan kali ini memang lebih kecil. Saat itu, BSU diberikan satu kali sebesar Rp 600 ribu. Namun, melalui skema baru ini, total bantuan tetap mencapai Rp 300 ribu karena dicairkan dua kali.

Tak hanya itu, pekerja juga akan mendapat manfaat tambahan berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), khususnya bagi buruh di sektor padat karya.

BACA JUGA:Berlaku Juni-Juli! Mohon Maaf 3 Golongan Pelanggan Ini Tidak Terima Diskon Listrik 50 Persen

Cara Dapat BSU 2025

Airlangga juga mengatakan, bahwa untuk mekanisme penyaluran BSU 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan.

Namun, apabila merujuk pada penyaluran BSU era Presiden ke-7 Joko Widodo, maka para pekerja yang menjadi penerima BSU adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemungkinan, hal seruapa juga akan diberlakukan pada penyaluran BSU 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: