Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Metode Baru Penagihan DC Shopee Paylater, Perhatikan juga Risiko dan Cara Menghadapinya!

Begini Metode Baru Penagihan DC Shopee Paylater, Perhatikan juga Risiko dan Cara Menghadapinya!

Metode baru penagihan DC Shopee Paylater--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Platform pinjol atau pinjaman online dari Shopee melalui fitur Shopee Paylater memang kian populer di kalangan masyarakat.

Shopee Paylater merupakan sebuah metode pembayaran di mana pembeli bisa membeli barang saat ini namun pembayaran menyusul.

Dengan adanya Shopee PayLater maka pembeli bisa membeli barang terlebih dahulu dan membayar barang tersebut bulan berikutnya, atau dengan mencicil selama beberapa bulan.

Tak hanya itu, kalau menggunakan Shopee PayLater, nantinya pengguna juga bisa memilih periode cicilan mulai dari 1-12 bulan.

Meski mudah mendapatkan pinjaman, Shopee Paylater bisa menjadi petakan jika tidak digunakan dengan baik.

BACA JUGA:Cara Hadapi Debt Collector Shopee Paylater Jika Telat Bayar Angsuran, Lakukan 8 Hal Ini

Misalnya, banyak pengguna yang menunggak atau gagal bayar tagihan Shopee Paylater. Jika hal itu terjadi, ada kemungkinan debt collector datang ke rumah.

Kedatangan debt collector atau DC Spaylater seringkali ditakuti oleh banyak pengguna, khususnya nasabah galbay. Padahal tahapan penagihan Shopee PayLater tidak langsung mengutus DC ke rumah, lho.

Ada tahapan atau metode terbaru dalam penagihan Shopee PayLater yang harus diketahui agar Anda tidak kaget jika DC tiba-tiba datang.

Melansir dari kanal YouTube Fintech.ID ternyata Shopee memiliki debt collector) jika debiturnya telat membayar atau gagal bayar.

Dalam keteranganya disebutkan ada metode baru dalam cara penagihannya.

“Banyak pengguna yang betanya-tanya mengenai perubahan taktik dalam penagihan. Belakangan layanan SPaylater dan SPinjam menimbulkan keresahan,” keterangan dari Finctech.ID.

Lantas bagaimana cara menghadapinya? Artikel ini akan membahas hal tersebut, Simak hingga akhir!

BACA JUGA:Telat Bayar Tagihan PayLater Shopee, Lazada dan Gopay, Ini 3 Waktu DC Tagih Utang ke Nasabah Menurut OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: