Iklan RBTV

Pemkab Kaur Mulai Rotasi Pejabat, Siapa saja yang Masuk Daftar?

Pemkab Kaur Mulai Rotasi Pejabat, Siapa saja yang Masuk Daftar?

Wakil Bupati Kaur pastikan proses rotasi pejabat mulai berjalan--

KAUR, RBTVDISWAY.ID - Pemkab Kaur merotasi para pejabat, mulai dari pejabat eselon dua, eselon tiga dan pejabat fungsional.

Rotasi ini dilakukan guna mempercepat berjalannya roda birokrasi dan mempercepat tercapainya visi dan misi Bupati Kaur Gusril Pausi dan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid.

Dengan telah diterimanya izin dari dua lembaga yakni BKN RI dan Mendagri, Pemerintah Kabupaten Kaur telah melakukan pengisian pejabat yang selama ini kosong. Diantaranya pejabat eselon tiga dan enam kepala Puskesmas.

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu yang Nyaris Tertutup Total, Dimulai

Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid menjelaskan, pelantikan pejabat yang dilakukannya belum lama ini berdasarkan surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah tentang persetujuan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat.  

Sementara surat keputusan BKN RI menjelaskan tentang Rekomendasi Pengangkatan dan Pemutasian Pejabat.

BACA JUGA:Pinjaman Online Bank Mandiri Hingga Rp 1,5 Milyar Tanpa Jaminan? Simak Jenis Pinjaman Hingga Cara Pengajuannya

Dijelaskan Wakil Bupati, berdasarkan surat keputusan BKN RI dan surat keputusan Mendagri tersebut, Pemkab Kaur telah memulai melakukan rotasi pejabat, terkhusus untuk pejabat tinggi pratama atau eselon dua.

Pihaknya dalam waktu dekat ini akan membentuk tim seleksi uji kompetensi untuk mengisi jabatan Kepala Dinas, Kepala Badan, atau Pejabat Eselon Dua diruang lingkup Pemda Kaur.

BACA JUGA:Warga Enggano Mengidap TBC, Gubernur Helmi Hasan Perintahkan Camat Bawa Pasien Berobat Pakai Pesawat 'Gratis'

Berdasarkan surat keputusan tersebut, saat ini Bupati Kaur telah resmi memberhentikan secara definitif sebelas pejabat eselon dua.

Untuk sementara, mengisi kekosongan jabatan di sebelas kursi jabatan eselon dua ini, Bupati Kaur telah menunjuk pejabat pelaksana tugas atau PLT hingga proses tahapan seleksi usai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: