Iklan RBTV Dalam Berita

Panduan Cara Pinjam Uang di SeaBank untuk Nasabah Baru dengan Limit Rp3 Juta Langsung Cair

Panduan Cara Pinjam Uang di SeaBank untuk Nasabah Baru dengan Limit Rp3 Juta Langsung Cair

Cara pinjam uang di SeaBank--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Panduan cara pinjam uang di SeaBank untuk nasabah baru dengan limit Rp3 juta langsung cair.

SeaBank merupakan lembaga perbankan digital terkemuka di Indonesia yang menawarkan solusi praktis bagi kamu yang membutuhkan pinjaman uang secara online. 

SeaBank telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta juga terdaftar dalam program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Dengan demikian, setiap transaksi yang kamu lakukan melalui SeaBank terjamin aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:HP Xiaomi RAM 8/256GB Terbaru 2025 Harga Rp1 Jutaan dengan Fitur Kamera 108MP

Di SeaBank, kamu bisa mendapatkan pinjaman Rp3 juta dengan tenor yang fleksibel, maksimal 12 bulan, sehingga sesuai dengan kemampuan pengembalian.

Bagi kamu yang baru menggunakan SeaBank dan belum tahu bagaimana cara mengajukan pinjaman, berikut ini panduan lengkapnya, berdasarkan referensi video tutorial yang telah dibagikan oleh kanal YouTube bernama @channelrazka.

BACA JUGA:Handphone Realme 1 Jutaan Periode Juni 2025 Spek Tinggi

Cara Pinjam Uang di SeaBank

1. Masuk ke Aplikasi

Lankah pertama kamu harus masuk dulu, setelah login ke aplikasi SeaBank lakukan langkah dibawah ini:

  • Cari dan klik menu “Seabank Pinjam”.
  • Menu ini adalah fitur resmi dari SeaBank untuk layanan pinjaman dana cepat.

Catatan: Tidak semua pengguna langsung memiliki akses ke menu pinjaman ini. Biasanya, akses diberikan setelah pengguna cukup aktif menggunakan SeaBank, atau berdasarkan kebijakan sistem.

2. Klik Tombol “Cairkan” di Halaman Seabank Pinjam

Di halaman ini kamu akan melihat:

  • Limit pinjaman yang tersedia untuk akunmu.
  • Simulasi cicilan berdasarkan nominal dan jangka waktu pinjaman.
  • Informasi tambahan seperti gratis biaya admin dan pencairan instan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: