Iklan RBTV Dalam Berita

Apa Itu Koperasi Merah Putih? Sepertiga Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah Berbadan Hukum

Apa Itu Koperasi Merah Putih? Sepertiga Desa di Kabupaten Mukomuko Sudah Berbadan Hukum

--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Dari 148 desa, 3 kelurahan dengan 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini tercatat 53 desa telah resmi mengajukan akta notaris dan mendapatkan status badan hukum. 

Hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis koperasi.

Diketahui, program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, memperkuat kelembagaan ekonomi rakyat, serta membuka akses seluas-luasnya terhadap pembiayaan, pemasaran, dan pelatihan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di tingkat desa.

BACA JUGA:Waspada Hipertensi, Dinkes Kepahiang Warning Masyarakat Jaga Kesehatan Pasca Idul Adha

Dengan status badan hukum, koperasi diharapkan bisa mengakses pembiayaan, memperluas jaringan usaha, serta menjalin kemitraan dengan sektor swasta maupun pemerintah.

Jumlah akta notaris yang memfasilitasi perekrutan pembuatan di Kabupaten Mukomuko berjumlah 8 akta notaris. 

Sementara itu, target penyelesaian pembentukan akta notaris dan mendapatkan status badan hukum pada tanggal 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Jangan Buru-buru Dibuang, Begini Cara Perbaiki Charger HP Rusak dengan Minyak Kayu Putih

Mengenai anggaran pembuatan akta notaris senilai 2 juta 500 ribu rupiah untuk Koperasi Merah Putih, dibiayai menggunakan dana desa.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Nurdiana, mengatakan, saat ini pihaknya sangat mengapresiasi semangat desa-desa yang telah menyelesaikan musdessus 100 persen.

Hal ini merupakan pondasi penting dalam proses legalisasi koperasi. 

Saat ini sudah 53 desa yang telah mengajukan akta notaris dan mendapatkan status badan hukum. Untuk desa-desa yang belum mengajukan, diharapkan bisa segera menyusul agar momentum penguatan ekonomi desa melalui koperasi tidak terhambat.

BACA JUGA:Cara Aktifkan Fitur Pinjaman Online di Aplikasi OVO 2025, Bisa Cair Rp 500 Ribu - Rp 10 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: