Gagal Bayar Kredivo, Berapa Bunga Tunggakan yang di Tagih DC Lapangan?
Denda tunggakan pinjaman Kredivo--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Kredivo kian menjadi pilihan populer, karena di cap sebagai aplikasi pembayaran digital ternama di Indonesia yang menawarkan berbagai kemudahan.
Sayangnya meski banyak orang yang menggunakan platform ini, masih ada saja dari mereka yang berujung galbay atau gagal bayar.
Sama dengan sistem pinjaman lainnya, jika nasabah tidak membayarkan tagihan pada tanggal jatuh tempo akan ada konsekuensi tersendiri. Salah satunya Kredivo menerapkan sistem denda tambahan bunga.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Livin Paylater dari Bank Mandiri Rp10 Juta Tenor 12 Bulan
Lantas, berapa bunga tunggakan yang di tagih DC lapangan Kredivo?
Dilansir dari kanal youtube @talknolagi, apabila kamu tidak membayar tagihan pada tanggal jatuh tempo maka akun akan terblokir hingga kamu melunasi tagihan.
Selama kamu belum membayar akan dikenakan tambahan biaya bunga tunggakan yang ditagih oleh DC lapangan Kredivo yakni, bunga keterlambatan sebesar 4% efektif per 30 hari untuk transaksi cicilan dan bunga flat 4% per 30 hari untuk transaksi bayar dalam 30 hari.
Selain itu, ada juga biaya keterlambatan sebesar 6% per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.
BACA JUGA:Fitur Paylater Livin' by Mandiri Tidak Muncul? Coba Cek, Mungkin 5 Ini Penyebabnya
Untuk lebih detailnya, berikut penjelasan rinci tentang bunga tunggakan yang dikenakan oleh DC lapangan Kredivo:
1. Bunga Keterlambatan:
- Transaksi Cicilan: Bunga keterlambatan sebesar 4% efektif per 30 hari. Ini berarti bahwa jika Anda terlambat membayar cicilan, Anda akan dikenakan bunga sebesar 4% dari jumlah tagihan yang belum dibayar, dihitung secara efektif per 30 hari.
- Transaksi Bayar dalam 30 Hari: Bunga keterlambatan sebesar 4% flat per 30 hari. Ini berarti bahwa jika Anda terlambat membayar tagihan yang seharusnya dibayar dalam 30 hari, Anda akan dikenakan bunga sebesar 4% dari jumlah tagihan yang belum dibayar, dihitung secara flat per 30 hari.
2. Biaya Keterlambatan:
- Biaya keterlambatan sebesar 6% per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo. Ini berarti bahwa jika Anda terlambat membayar tagihan, Anda akan dikenakan biaya sebesar 6% dari jumlah tagihan yang belum dibayar, dihitung per 30 hari.
3. Contoh Simulasi Perhitungan:
Misalnya jika Anda terlambat membayar cicilan sebesar Rp1.000.000, maka bunga keterlambatan yang dikenakan adalah sebesar Rp40.000 (4% dari Rp1.000.000) per 30 hari, dan biaya keterlambatan sebesar Rp60.000 (6% dari Rp1.000.000) per 30 hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


