Lalai Berkendara Berdasarkan Penyelidikan Polisi, ASN Pemkab Mukomuko Jadi Tersangka
Mobil yang dikendarai ASN Mukomuko yang terlibat kecelakaan lalu lintas--
KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah melalui pemeriksaan terkait kecelakaan maut yang menyebabkan biduan panggung asal Kepahiang meninggal dunia di Desa Pagar Gunung pekan lalu, penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Kepahiang menetapkan ASN Kabupaten Mukomuko berinisial SN resmi tersangka.
SN ditetapkan tersangka setelah terbukti lalai dalam mengemudikan mobil plat merah milik KPPN Mukomuko. Dia berkendara dengan kecepatan tinggi sehingga mobil oleng dan keluar jalur, lalu kemudian menabrak Suminten, biduan panggung asal Kepahiang yang akhirnya meninggal dunia.
BACA JUGA:Punya Tahi Lalat di Leher? Ini 10 Artinya Menurut Primbon Jawa, Hidup dalam Kemewahan
Kasat Lantas Polres Kepahiang, Iptu. Bole Susanja membenarkan terkait penetapan tersangka SN. Dikatakan Iptu. Bole sebelumnya dilakukan pemeriksaan termasuk kepada dua penumpang lain termasuk SN.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, 3 Tanggal Lahir Ini Tidak Cocok Jadi Pengusaha, Ini Penyebabnya
"SN mengakui dalam keadaan lelah saat mengemudi dalam perjalanan mengikuti gathering family di Kota Curup," kata Kasat Lantas, Sabtu (3/6).
BACA JUGA:Sudah Menjadi Garis Tangan, Orang yang Lahir Tanggal Berikut Katanya Sukses Sejak Kecil
Saat ini, kata Iptu Bole, SN masih diamankan di unit Gakkum Satlantas polres Kepahiang, sedangkan untuk dua penumpang lain yang salah seorangnya merupakan kepala KPPN Mukomuko sudah diizinkan pulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: