Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara karena Undang-undang Korupsi, Begini Kata Wakil Ketua KPK

Heboh penjual pecel lele bisa dijerat pasal korupsi--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Penjual pecel lele bisa dipenjara karena Undang-undang Korupsi, begini kata Wakil Ketua KPK.
Para penjual pecel lele seluruh Indonesia sedang galau. Ternyata menurut Undang-undang tindak pidana korupsi, mereka bisa dijerat pasal korupsi.
Hal ini disampaikan pakar hukum Chandra Hamzah ketika menyoroti isi undang-undang Tipikor. Lalu bagaimana tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi pernyataan pakar di sidang MK yang menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA:Penjara Bakal Penuh, Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Ia menegaskan pendapat hukum harus disertai dasar dan alasan hukum yang jelas.
"Menurut saya, setiap orang boleh saja berpendapat, tetapi pendapatnya harus jelas dasar dan alasan hukumnya," kata Johanis.
Johanis menyebut jika Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dinilai bermasalah, harus ditafsirkan dalam koridor ilmu hukum.
Dirinya menekankan penafsiran hukum harus berdasarkan teori dalam ilmu hukum, bukan pendapat pribadi.
"Kalau dikatakan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 bermasalah, harus dijelaskan apa masalahnya yang disertai dengan dasar dan alasan yang rasiolegis," ujar Johanis Tanak.
BACA JUGA:Ini Pasal yang Bisa Menjerat Penjual Pecel Lele dalam Kasus Pidana Korupsi
"Kalaupun suatu peraturan mau ditafsirkan, tentunya harus dilakukan sesuai dengan teori tentang penafsiran dalam ilmu hukum, tidak ditafsirkan berdasarkan pikiran kita semata tanpa mendasari pada aturan hukum dan alasan hukum yang rasiolegis," lanjutnya.
Johanis Tanak merujuk prinsip hukum notoire feiten dalam hukum acara pidana, yakni fakta yang diketahui umum tak perlu dibuktikan lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: