Pemkab Utara Ingatkan Investor Laporkan Penanaman Modal, jika Tidak Mau Ada Sanksi

Pemkab Bengkulu Utara ingatkan investor untuk rutin menyampaikan laporan penanaman modal--
BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - LKPM tahun 2025, Pemkab Utara ingatkan investor melaporkan LKPM, jika tidak mau ada sanksi.
Pemerintah Daerah Bengkulu Utara menyambut baik dan membuka luas kesempatan bagi para calon investor untuk berinvestasi di daerah, baik di sektor perkebunan, pertambangan, dan lainnya.
Namun demikian, Pemkab juga tegas terhadap ketaatan administrasi oleh para investor, salah satunya pelaporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM yang wajib dilaporkan 3 kali dalam setahun untuk perusahaan menengah dan besar, serta 2 kali dalam setahun untuk perusahaan kecil.
Untuk perusahaan besar di Bengkulu Utara ada pada sektor perkebunan dan pertambangan. Ada sekitar 14 pemegang IUP pertambangan batu bara dan 8 perkebunan serta pabrik kelapa sawit.
BACA JUGA:Dibonceng Ibu, Balita Usia 2 Tahun Tewas, Sepeda Motor Mereka Menabrak Tiang Lampu Jalan
Pada LKPM triwulan pertama tahun 2025, terealisasi sebesar 240 miliar rupiah. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, yakni 1,5 triliun rupiah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTS Bengkulu Utara, Budi Sampurno, mengungkapkan ada tingkatan sanksi yang diberikan untuk perusahaan yang tidak melaporkan LKPM, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha setelah mendapat peringatan tertulis kedua, dan terakhir yaitu pencabutan NIB dan izin terkait lainnya.
BACA JUGA:3 Tuntutan Driver Grab Bengkulu saat Aksi Unjuk Rasa di DPRD Kota Bengkulu
Budi menjelaskan, untuk sanksi penghentian sementara atau pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi.
Sejauh ini, di Kabupaten Bengkulu Utara, diungkapkan Budi, para investor masih taat melaporkan LKPM, baik pelaku usaha kecil, menengah, dan besar dengan dilakukannya tindakan persuasif terhadap kewajiban LKPM.
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Minta Petugas Piket di Sanksi Tegas Pasca Kasus Mobil Damkar Hilang
“Sesuai regulasi pasti ada sanksinya yang akan kita berikan untuk perusahaan yang tidak melaporkan LKPM. Nanti jika teguran sudah 3 kali berturut, maka ada tingkatan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha setelah mendapat peringatan tertulis kedua, dan terakhir yaitu pencabutan NIB dan izin terkait lainnya. Untuk pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi,”ujar Budi Sampurno (Kepala DPMPTSP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: