Iklan RBTV Dalam Berita

Pemberlakuan Pajak Parkir Bengkulu Utara, 48 Wajib Pajak Ditetapkan, Potensi Rp 493 Juta

Pemberlakuan Pajak Parkir Bengkulu Utara, 48 Wajib Pajak Ditetapkan, Potensi Rp 493 Juta

Pemberlakuan Pajak Parkir Bengkulu Utara, 48 Wajib Pajak Ditetapkan, Potensi Rp 493 Juta--foto: rbtv.disway.id

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID - Pemberlakuan pajak parkir Utara, 48 wajib pajak ditetapkan, potensi Rp 493 juta.

Pajak parkir akan diberlakukan oleh Pemkab Bengkulu Utara di tahun 2025, berdasarkan amanah Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Pernah Mandi Air Garam? Ternyata Ada Banyak Manfaatnya, Begini Cara Melakukannya

Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan tarif pajak parkir ditetapkan 10 persen dari besaran retribusi. Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman, mengatakan hasil pendataan saat ini sudah ditetapkan 48 wajib pajak dengan potensi hingga 493 juta rupiah per tahun.

48 wajib pajak yang ditetapkan, terdiri dari 7 pabrik kelapa sawit dari pajak parkir kendaraan TBS sawit sebesar 140,2 juta rupiah, parkir CPO, kernel, dan cangkang, yakni 47,4 juta rupiah.

BACA JUGA:Kopi Seharga Nyawa, Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Bunuh Diri

Kemudian 10 tambang batu bara dengan potensi 237,6 juta rupiah. Kemudian wajib pajak lainnya terdiri dari retail, minimarket, dan perbankan, terdapat 31 wajib pajak dengan potensi 68,3 juta rupiah.

Markisman mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan penyampaian secara langsung kepada para wajib pajak dan untuk pembayaran pajak bisa dilakukan melalui BPD.

BACA JUGA:Oppo Reno 13A Vs Redmi Note 14, Duel HP dengan Berbagai Fitur Canggih

Dari sosialisasi, diakui ada beberapa wajib pajak yang mengajukan keberatan, namun telah diberikan pemahaman sehingga wajib pajak menyanggupi untuk membayar pajak parkir dan akan dipungut terhitung sejak Januari 2025.

“Kami sudah melakukan sosialiasai secara langsung kepada para wajib pajak, memang sebagian dari mereka ada yang keberatan. Namun setelah kita berikan penjelasan, beberapa wajib pajak sudah mengerti,”ujar Markisman.

BACA JUGA:Wagub Mian Obeservasi ke SMAN 10 Pentagon di Kabupaten Kaur, Kondisi Sarpras Sekolah Miris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: