Jualan Samcodin, Warga Talang Kabu Diciduk Polisi Berikut 470 Butir Pil
Penjual pil samcodin ditangkap--
BACA JUGA:Box Gardu PLN Meledak lalu Terbakar, Desa Ini Terpaksa Tanpa Listrik
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Talo, tersangka kemudian dititipkan di sel tahanan Mapolres Seluma.
BACA JUGA:Guru SMA Musi Banyuasin Dibegal di Binduriang, Sepeda Motor Diambil
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang–undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: