Iklan RBTV Dalam Berita

Tarif Parkir Festival Tabut 2025, Bapenda Kota Bengkulu: Tanpa Karcis Parkir 'Gratis'

Tarif Parkir Festival Tabut 2025, Bapenda Kota Bengkulu: Tanpa Karcis Parkir 'Gratis'

Tanpa Karcis, Parkir Gratis--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Tarfi parkir festival tabut 2025, Bapenda Kota Bengkulu mengingatkan kepada seluruh pengunjung untuk tidak membayar parkir jika juru parkir tidak memberikan karcis.

Informasi tarif parkir ini disampaikan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu pada Jumat (27/6) dengan memasang spanduk disejumlah titik kawasan festival tabut di sport center Pantai Panjang.

BACA JUGA:Hore...Masa Jabatan Anggota DPRD Diperpanjang hingga 2031, Bagaimana dengan Kapala Daerah?

Spanduk tersebut berisikan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang besaran retribusi parkir di Kota Bengkulu.

Dalam spanduk juga tertulis pesan untuk pemilik kendaraan tidak usah membayar parkir jika juru parkir di lokasi tidak memberikan karcis parkir.

Tarif Parkir Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Kota Bengkulu

  • Kendaraan Roda 2 Rp 2.000,-
  • Kendaraan Roda 3 Rp 3.000,-
  • Kendaraan Roda 4 (Minibus, Pick Up, Truk Engkel) Rp 3.000,-
  • Bus Rp 10.000,-
  • Truk Tronton Rp 20.000,-

BACA JUGA:TNI AL Buka Pendaftaran Penerimaan Bintara dan Tamtama Gelombang II 2025

Pemasangan papan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Bengkulu Dedy wahyudi yang sebelumnya sudah mewaring para jukir tidak menarik parkir diluar ketentuan.

Wali Kota bahkan secara tegas akan memberikan sanksi hingga pencabuta SPT jika ada jukir yang ketahuan melakukan pungutan liar dan menarik retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:Terbaru! 5 Kode Redeem ML Hari Ini, Klaim Hadiah Skin Permanen hingga Diamond Sebelum Kehabisan

Sementara itu, pihak Bapenda Kota Bengkulu Gunawan mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan di sepanjang kawasan sport center dan lokasi titik-titik kantong parkir.

“Kami juga meminta para jukir tidak memarkir di badan dan bahu jalan. Ini juga selain melanggar ketentuan Undang-Undang yang juga sudah diingatkan oleh bapak Wali Kota,” tutup Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: