Nggak Mahal, Segini Biaya Nikah di KUA Provinsi Aceh Tahun 2025, Lengkapi Syarat Berikut

Biaya Nikah di KUA Provinsi Aceh Tahun 2025--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Aceh dikenal sebagai daerah yang kaya akan adat istiadat dan nilai-nilai Islam yang kental.
Dalam prosesi pernikahan, masyarakat Aceh tidak hanya menjunjung tinggi budaya lokal seperti adat istiadat, tetapi juga mematuhi aturan hukum syariat yang berlaku di daerah tersebut.
BACA JUGA:Pipa Distribusi PDAM Tirta Hidayah Patah, 6.000 Pelanggan Terdampak
Namun, di balik ragam adat yang dilestarikan, urusan administrasi pernikahan tetap mengacu pada regulasi nasional yang berlaku, termasuk saat mengurus pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Agar masyarakat Aceh dapat memahami proses dan perbedaan yang mungkin timbul, berikut ini informasi lengkap mengenai syarat dan biaya nikah di KUA Provinsi Aceh tahun 2025.
BACA JUGA:SPMB Bengkulu 2025 Jalur Domisili Berakhir, Jika Tidak Lolos Maka Dialihkan ke Sini
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, berikut adalah syarat mengurus nikah di KUA untuk wilayah Provinsi Aceh tahun 2025:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pasfoto ukuran 2x3 latar biru sebanyak 4 lembar dan softcopy
- Surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik
- Persetujuan calon pengantin secara tertulis
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantinSurat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat jika menikah di luar wilayah tempat tinggal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: