Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid Bolehkah? Pahami 5 Penjelasan Ini
Bolehkah memotong hewan kurban di halaman masjid?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi penting. Salah satu ibadah yang diperintahkan dalam Islam adalah memotong hewan kurban, terutama di hari Idul Adha. Hukum kurban dalam Islam adalah wajib bagi yang telah mampu sebagai salah satu bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, atas segala rejeki yang telah ia terima selama ini.
Terdapat banyak kutamaan berkurban sehingga sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagaimana firman Allah SWT:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Q.S. Al Hajj: 37).
BACA JUGA:Abu Nawas Ditertawakan karena Berangkat Sholat Jumat Hari Kamis
Kurban adalah ibadah yang dilaksanakan umat muslim dengan menyembelih hewan ternak seperti domba, kambing, sapi dan kerbau. Menyembelih kurban biasanya dilakukan pada hari raya Idul Adha setelah menunaikan sholat ied dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha, hukum melaksanakan kurban menurut Imam Syafi'i dan Maliki yaitu sunah muakkad atau sangat dianjurkan.
Perintah untuk berkurban juga telah termaktub dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2, Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: