Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu, Ada Mantan Sekwan

--
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyampaikan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Cuan dari Mendengarkan Musik dan Radio, Bisa Dapat Uang hingga Rp 800.000, Ini Aplikasinya
Dalam kasus dugaan Korupsi di Setwan Provinsi Bengkulu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu sudah mengamankan satu truk berkas dari hasil penggeledahan beberapa waktu lalu di Sekretariat Setwan DPRD Provinsi Bengkulu.
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: