Iklan RBTV Dalam Berita

Pemkab Kepahiang Tolak Permohonan PT Tums Untuk Perpanjangan Izin HGU Perkebunan Teh

Pemkab Kepahiang Tolak Permohonan PT Tums Untuk Perpanjangan Izin HGU Perkebunan Teh

--

KEPAHIANG,RBTV DISWAY.ID - Menindak lanjuti surat permintaan audiensi dari pihak PT Trisula Ulung Mega Surya (PT Tums) terkait dengan permintaan rekomendasi perpanjangan izin HGU perkebunan yang dikelolah PT Tums, Pemkab KEPAHIANG akhirnya menerima management PT Tums untuk melakukan audiensi.

Audiensi tersebut adalah pihak PT Tums yang meminta agar pemkab Kepahiang memberikan rekomendasi izin perpanjangan HGU sebagai landasan untuk pengurusan izin ke pemerintah pusat.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Terjunkan Tim Khusus Usut Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK

Menanggapi permintaan tersebut, Bupati Kepahiang Zurdi Nata menegaskan bahwa pemkab kepahiang sudah tidak akan lagi memberikan rekomendasi izin karena pemkab telah memutuskan untuk mengelola secara mandiri terkait lahan ratusan hektare tersebut.

 

"Sudah saya sampaikan langsung, pemkab tak akan mengeluarkan rekomendasi izin, kita sudah putuskan untuk mengelola mandiri," tegas Bupati, Rabu (9/7).

BACA JUGA:Kulit Gatal Langsung Sembuh Tanpa ke Medis, Kata Dokter Zaidul Akbar Pakai 3 Ramuan Ini

Setelah memeriksa berkas pengolahan ratusan hektare lahan yang saat ini dijadikan kebun teh tersebut, Bupati menyampaikan bahwa pihak Tums sendiri telah menyalahi aturan perizinan karena dalam berkas hanya izin pengolahan perkebunan namun pada praktiknya juga beroperasi pabrik dan hal itu sudah menyalahi prosedur.

 

"Disana tak ada disebutkan pabrik dan hanya kebun teh, namun selama ini pabrik sudah puluhan tahun beroperasi yang sudah menyalahi izin," tegas Bupati.

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: