Mau Ubah Identitas Diri, Simak Cara dan Syarat Menggaanti Nama KK dan KTP di Dukcapil

Cara merubah identitas diri di KTP dan KK--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Siapkan materai, begini cara dan syarat ganti nama KK dan KTP di Dukcapil. Pergantian nama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukanlah hal baru.
Orang mengganti nama di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), biasanya karena berbagai alasan lainnya juga, termasuk kesalahan penulisan, keinginan untuk menambahkan nama keluarga atau marga, alasan pribadi, atau perubahan status kewarganegaraan.
Syarat dan cara untuk mengubah data yang ada di KK dan di KTP tidaklah terlalu rumit. Untuk perubahan nama, dokumen persyaratan yang harus dilengkapi adalah:
- Mengisi formulir F-1.05
- Surat Keputusan penetapan pengadilan
- Kartu Keluarga
- KTP
Setelah persyaratan lengkap, maka sahabat Camkoha akan diminta untuk mengisi formulir F-1.05 atau surat pernyataan perubahan data kependudukan:
- Isi nama lengkap
- NIK
- Alamat Rumah
- Centang pilihan perubahan nama
- Isi semua perubahan data yang diminta
- Beri tanda tangan pernyataan diatas materai 10.000
BACA JUGA:Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
Sementara itu, melansir dari sumber lain, menjelaskan jika persyaratan umumnya untuk mengganti nama di KK dan KTP meliputi:
- Surat permohonan bermaterai
- Potokopi KTP dan KK
- Akta kelahiran
- Akta perkawinan/buku nikah (jika ada)
- Surat keterangan dari RT/RW/kelurahan/desa.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Pengadilan Negeri
Siapkan surat permohonan perubahan nama yang ditujukan ke Pengadilan Negeri, disertai materai, dan lampirkan fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah (jika ada), serta surat keterangan dari kelurahan/desa.
Ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan penetapan perubahan nama. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan, simpan salinan penetapan tersebut.
2. Dinas Dukcapil
Datangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan.
Isi formulir permohonan perubahan data kependudukan yang disediakan oleh Dukcapil. Kemudian serahkan formulir dan dokumen persyaratan tersebut ke kepada petugas Dukcapil untuk diverifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: