Lurah Terjerat Kasus Narkoba, Walikota: Setiap yang Melanggar Hukum Ada Sanksinya

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi tanggapi ada lurah ditangkap polisi karena narkoba--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Salah seorang oknum lurah di Kota Bengkulu berinisial JO ditangkap Polresta Bengkulu karena terlibat kasus narkoba.
Menindaklanjuti kasus ini, Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak berwajib dan pelaku harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Setiap perbuatan yang melanggar hukum itu ada sanksinya, yaitu sanksi dari hukum pidana maupun saksi dari mereka selaku ASN. Tapi kita jangan terburu-buru untuk menghukum, menjugde, karena kita mengalami asas praduga tak bersalah. Jadi, biarkan hukum berjalan, nanti kalau sudah inkrah, itu akan ada saksi," jelas Dedy.
Meski demikian, Dedy Wahyudi memastikan bahwa pelayanan publik di kelurahan yang bersangkutan tetap berjalan seperti biasa. Pemerintah Kota Bengkulu telah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi posisi lurah tersebut.
BACA JUGA:Oknum Lurah di Bengkulu Ditangkap dan Digunduli Polisi, Kapolresta: Dia Residivis
"Untuk sementara, pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan menugaskan pejabat sementara," tambahnya.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Bangga Pelajar Bengkulu Terpilih jadi Paskibraka Nasional
Diketahui, pihak Polresta Bengkulu telah melakukan konferensi pers terhadap kasus tersebut, oknum lurah tersebut merupakan pengguna aktif narkotika jenis sabu dan memiliki sabu seberat 17,88 gram serta juga residivis kasus serupa pada tahun 2011 dengan kurungan 7 bulan penjara.
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: