Iklan RBTV Dalam Berita

Penertiban Aset Lahan Terlantar di Kota Bengkulu, Simak Penjelasan Wali Kota Dedy

Penertiban Aset Lahan Terlantar di Kota Bengkulu, Simak Penjelasan Wali Kota Dedy

Penertiban lahan terlantar di Bumi Ayu, Kota Bengkulu--

BACA JUGA:Cara Kredit HP Tanpa DP di Home Credit dan Keuntungannya

Untuk warga yang sudah terlanjur membangun rumah di atas lahan milik pemerintah tanpa izin dan tanpa dokumen sah, Dedy menegaskan bahwa pemerintah tetap akan berupaya mencarikan solusi terbaik agar mereka mendapatkan hak atas tanah, dengan catatan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Yang telanjur menempati tidak ada izin dan tidak ada SKT, karena tidak izin maka kami selaku Wal Kkota, Pak Kanwil akan perjuangkan mereka akan tetap dapat hak tanah tapi tetap ikut aturan pemerintah," tambah Dedy.

Dari data yang ada, jumlah kepala keluarga yang menempati lahan tanpa izin tersebut mencapai sekitar 79 KK.

Selain wilayah Bumi Ayu, Dedy juga mengungkapkan adanya aset pemerintah lain yang selama ini tidak diketahui keberadaannya dan juga dalam kondisi terbengkalai, tepatnya di kawasan Kebun Kenanga.

"Satu lagi nanti ada di Kebun Kenanga, ada aset Kota, aset Pemerintah yang kami selama ini tidak tahu," jelas Dedy.

BACA JUGA:Asuransi Pendidikan di Bank Mandiri, Begini Cara Klaimnya

Sementara itu Kemenhan ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imabuddun, S.H. turut memastikan bahwa pemerintah akan tetap memperjuangkan hak masyarakat, dengan syarat utama adalah kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi.

"Kita pastikan masyarakat dapat hak tanah, tapi dengan catatan ikuti aturan dan jangan ribut," jelas Indera.

BACA JUGA:6 Penyedia Asuransi Pendidikan Terbaik Menurut OJK, Pilih yang Paling Menguntungkan

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: