3 Pengusaha di Jakarta Selatan jadi Tersangka TPPU Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo--
Kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
Setelah itu, SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang hampir Rp200 miliar.
BACA JUGA:6 Penyedia Asuransi Pendidikan Terbaik Menurut OJK, Pilih yang Paling Menguntungkan
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: