Kediaman Mantan Bupati Seluma Murman Efendi Digeledah Jaksa, Apa saja yang Disita?

Kejari Seluma geledah rumah mantan bupati Murman Efendi--
BACA JUGA:Begini Cara Praktis Kirim Uang Melalui WhatsApp Pakai Aplikasi DANA, Anti Ribet dan Langsung Sampai
Dari hasil pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Tim belum menemukan beberapa berkas dokumen-dokumen. Hanya saja, tim penyidik menemukan tas Koper yang terkunci dengan kode. Tas tersebut diduga merupakan milik Murman Effendi yang berhasil ditemukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan di dalam kamar utama Murman Effendi.
"Untuk dokumen-dokumen yang kita temukan saat ini belum ada, namun ada tas koper yang saat ini belum dapat dibuka," ujar Ekke.
Diterangkan Ekke, untuk tas koper yang ditemukan saat ini telah di ikat (segel) oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Serta telah dibuat berita acara penyitaan, sebelum tas yang diduga milik Murman Effendi tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Seluma.
"Satu tas koper yang kita amankan, saat ini belum dapat dibuka dan sudah kita buat berita acara bersama pihak keluarga ME. Kami akan menunggu pemilik tas untuk kita buka sama-sama nantinya," tutur Ekke.
Hanya saja Ekke juga menegaskan, jika nantinya tidak ada niat baik dari pihak keluarga untuk membuka tas koper secara bersama-sama di kantor Kejaksaan Negeri Seluma. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma nantinya akan berkoordinasi ke pimpinan untuk dilakukan pembukaan tas koper tersebut.
"Kami akan menunggu petunjuk dari pimpinan, jika tidak ada niat baik dari keluarga untuk membuka tas koper secara bersama-sama. Koper kita dapat di dalam kamar utama ME," pungkasnya.
Adapun fokus utama pencarian yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma di dalam pengeledahan rumah Murman Effendi yakni. Untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Aset resing
Sementara itu, dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemda Seluma ini, Kejari Seluma sebelumnya telah menahan sebanyak 8 tersangka, yakni mantan bupati seluma murman efendi, mantan sekda mulkan tajudian dan mantan kepala bpn seluma djasran harhap di lapas malabero yang lebih dulu ditahan karena kasus tukar guling lahan,
Kemudian menyusul 5 tersangka lainnya dalam kasus pembebasan lahan perkantoran ini yakni syaiful anwar dali selaku mantan sekda, jaferson selaku mantan kabag tapem, tarmizi yunus selaku mantan kabag tapem, es selaku mantan kasubag pertanahan bagian administrasi pemerintahan daerah dan az selaku bendahara pembantu.
(Hari adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: