Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu Sita Tanah dan Bangunan PT Tigadi Lestari

Kasi Ops Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol dan Kasi Penuntutan Kejati Arief.--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dugaan korupsi Mega Mall dan PTM, Kejati Bengkulu sita tanah dan bangunan PT Tigadi Lestari
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus mendalami kasus dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Hari ini (18/7), penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali melakukan penyitaan aset tanah dan Bangunan milik PT Tigadi Lestari.
Lokasi tanah dan bangunan yang disita tidak jauh dari depan Mega Mall dan PTM Bengkulu, tepatnya berada di belakang Kantor Kemenang Bengkulu.
Dalam penyitaan tersebut, tim langsung memasang 4 buah plakat dengan diberbagai titik disekitaran lokasi.
BACA JUGA:HP 2 Jutaan RAM 8 GB, Murah tapi Ngebut! Ini Rekomendasinya
Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Adrinai melalui Kasi Ops Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol mengatakan aset yang disita ini merupakan milik PT Tigadi Lestari yang berhasil ditemukan tim dalam penelusuran aset milik tersangka.
Penyitaan tersebut berdasarkan surat penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor; PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025 serta penetapan pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan negeri Bengkulu Nomor: 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl Tanggal 15 Juli 2025.
"Penyitaan tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu dan Surat Penyitaan Kajati Bengkulu. Ada 22 bidang tanah yang disita. Tanah dan Bangunan tersebut ada indikasi TPPU namun masih didalami," kata Wenharnol.
BACA JUGA:Pinjam Uang Rp50 Juta di BRI 2025 Tanpa Jaminan, Simak Syarat Wajib & Cara Pengajuan Online
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka TPPU dalam dugaan korupsi Mega Mall dan PTM.
Ketiga tersangka yang juga berstatus kakak beradik ini adalah:
- Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari
- Heriadi Benggawan selaku Direktur PT. Tigadi Lestari
- Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT. Tigadi Lestari
Tiga orang tersangka tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: