Iklan RBTV Dalam Berita

Pendapatan Pajak Listrik Non-PLN Naik, BKD Mukomuko Optimis PAD Meningkat 100 Persen

Pendapatan Pajak Listrik Non-PLN Naik, BKD Mukomuko Optimis PAD Meningkat 100 Persen

Pendapatan pajak listrik non PLN Pemkab Mukomuko--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Pendapatan pajak listrik non-PLN naik, BKD Mukomuko optimis PAD meningkat 100 persen.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko tahun 2025 saat ini tengah memberlakukan tarif baru pajak listrik non-PLN. 

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah serta Perbup Nomor 32 Tahun 2024 tentang PBJT, nilai jual tenaga listrik yang ditetapkan untuk tenaga yang dihasilkan dihitung berdasarkan kapasitas yang tersedia. Mulai dari tingkat penggunaan listrik hingga harga satuan listrik yang diberlakukan.

Adapun tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3 persen. 

BACA JUGA:Angka Perceraian ASN di Lebong Tinggi, Ini Penyebabnya

Sedangkan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Secara garis besar tarif dasar listrik PBJT atas tenaga listrik dengan penggunaan turbin di atas 200 kilovolt-ampere atau kva ditetapkan sebesar Rp1.115 per kilowatt-hour atau kwh. 

Serta untuk sektor perumahan dan perkantoran tarif ditetapkan sebesar Rp972 per kwh untuk pemakaian antara 14 hingga 200 kva. Penerapan tarif baru PBJT atas tenaga listrik saat ini memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. 

BACA JUGA:Kronologis Tewasnya Bocah dan Lansia di Pesta Pernikahan Anak Sulung Dedi Mulyadi di Garut

Dengan potensi peningkatan pendapatan dari pajak yang bisa mencapai 100 persen. 

Sementara untuk target pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp28 miliar berasal dari berbagai jenis pajak.

Berikut rincian pendapatan pajak dari berbagai jenis:

1. Pajak reklame: Rp300 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: