Iklan dempo dalam berita

Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara

Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara

RbtvCamkoha - Terbukti bersalah dan melanggar pasal 338 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, terdakwa Eko Supardi divonis hukuman selama 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rizki Febrianti ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 17 tahun penjara, dengan dakwaan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP.

\"Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut dengan segala pertimbangan yang telah dibacakan oleh majelis hakim,\" kata JPU Kejari Kepahiang, Tomy Nopendri, Rabu (14/9).

Disisi lain, penasihat hukum terdakwa, Wahidin Kasmir mengaku puas atas hal ini setelah pembelaan yang disampaikannya pada persidangan lalu dengan pertimbangan ada orang tua yang harus dihidupi terdakwa, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

\"Klien kami sudah menerima vonis tersebut, dan kami pun juga seperti itu,\" singkat Wahidin Kasmir.

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: