Naudzubillah, Sedekah Model Ini Ternyata Dilarang Allah SWT, Gus Baha: Sama Seperti Riba
Naudzubillah, Sedekah Model Ini Ternyata Dilarang Allah SWT, Gus Baha: Sama Seperti Riba--
BACA JUGA:Hewan Ini Jangan Sampai Masuk Rumah, Rezeki Bisa Seret, Ini Penjelasan dari Gus Baha
Berikut penjelasan lima macam riba menurut Islam:
1. Riba Nasi'ah
Riba yang pertama ini ialah seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada seseorang dengan batas tertentu, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut.
Misalnya, seseorang yang berhutang Rp1.000 yang mesti dibayar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tetapi tidak terbayar olehnya pada waktu itu. Maka, bertambah besarlah jumlah hutangnya.
2. Riba Fadhl
Macam Riba selanjutnya yakni Riba Fadhl, merupakan tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
3. Ribah Al Yad
Ribah Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.
4. Ribah Qard
Ribah ini adalah Riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.
BACA JUGA:Stres karena Banyak Masalah, Gus Baha Sarankan Obat Mujarab Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: