Iklan dempo dalam berita

Pertamina Sanksi 4 SPBU Bengkulu, Termasuk di Mukomuko

Pertamina Sanksi 4 SPBU Bengkulu, Termasuk di Mukomuko

Empat SPBU mendapat sanksi dari pertamina--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pertamina memberikan sanksi kepada 4 rbtv.disway.id/listtag/791/spbu">SPBU yang ada di Provinsi Bengkulu. Keempat rbtv.disway.id/listtag/791/spbu">SPBU ini diberikan sanksi berupa tidak disalurkannya bbm subsidi, yakni bio solar dan pertalite selama 1 bulan atau batas waktu yang telah ditentukan. 

 

Keempat SPBU tersebut tersebar di 4 kabupaten dan kota. Yakni di Kabupaten Kaur, Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Mukomuko. Sanksi dijatuhkan setelah karena ketahuan melanggar dan tidak memberikan layanan sesuai SOP. 

 

BACA JUGA:Kisah Abu Nawas Selamat dari Hukuman karena Buta Warna dan Perjalanan Mencari Tuhan

Berikut 4 SPBU yang diberikan sanksi oleh Pertamina

1. SPBU 2438936 Kab. Kaur, diberikan pembinaan berupa Penghentian BBM Solar JBT & Pertalite JBKP selama perbaikan CCTV.

2. SPBU 2438205 Kota Bengkulu, diberikan pembinaan berupa Penggantian Selisih Harga Keekonomian Solar JBT dan Penghentian BBM Solar JBT selama 21 hari kalender. Pelanggaran : Pencacatan Nopol/QR tidak sesuai kendaraan.

3. SPBU 2439129 Kab. Rejang Lebong, diberikan pembinaan berupa Penghentian BBM Pertalite JBKP selama 15 hari kalender. Pelanggaran karena penyaluran Pertalite JBKP tanpa surat rekomendasi.

4. SPBU 2438331 Kab. Mukomuko, diberikan pembinaan berupa Penghentian BBM Solar JBT & Pertalite JBKP selama 30 hari kalender. Ada penangkapan oknum SPBU & Pelangsir/Pengecer oleh kepolisian.

 

BACA JUGA:Hanya karena Hujan, Tetangga Abu Nawas jadi Sakit Hati

EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Zibali Hisbulmasi mengatakan, sanksi ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan pelanggaran. Zibali juga meminta agar masyarakat melapor ke nomor 135 jika menemukan, ada petugas SPBU yang melanggar aturan. Termasuk membeli bbm secara berlebih atau pengunjal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: