ASN Mukomuko Beralih ke Sistem Digital 'SIKAMI', 10 Hari Tanpa Absen Gaji Setop

Sistem absensi ASN di Pemkab Mukomuko--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Pemkab MUKOMUKO ambil langkah tegas dalam meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi kerja, seluruh ASN tidak lagi menggunakan sistem absen manual
Demi menciptakan budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas dalam meningkatkan kedisiplinan dan efisiensi kerja.
Seluruh ASN dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko tidak lagi menggunakan sistem absensi manual, melainkan menggunakan aplikasi mobile sistem informasi kinerja absensi Mukomuko ter-integritas atau SIKAMI.
Keunggulan dari absensi berbasis android ini merupakan salah satu sistem yang mempermudah para ASN untuk melakukan pelaporan absensi kinerja, dan mengetahui apa saja yang dilakukan dalam sehari bekerja, serta seluruh target di bidang masing-masing ASN.
Meskipun demikian, ada kendala yang dihadapi, yaitu para ASN yang berusia diatas 40 tahun kesulitan dalam melakukan absensi via android.
Pihak Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui BKPSDM Kabupaten Mukomuko akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN terkait dengan absensi android tersebut.
BACA JUGA:BRI Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Hunian Terjangkau dalam Program 3 Juta Rumah
Disampaikan Haryanto selaku Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, hingga akhir Juli tahun 2025 sudah tercatat lebih dari 2.200 orang ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah diwilayah Kabupaten Mukomuko menggunakan aplikasi sikami.
Masih terdapat sekitar 1.000 ASN lainnya yang belum terhubung dalam sistem dan saat ini masih dilakukan proses integrasi yang mana melakukan pembinaan dan pendampingan kepada OPD yang ASN-nya belum terkoneksi.
“Ini membackup sebenarnya, artinya silahkan absen di tempat kerjanya masing-masing. Makanya mohon ini nanti jangan sampai dibiarkan tidak absen. Mohon maaf kalau secara aturan, 10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan itu bisa diberhentikan gajinya,” ucap Ir. Haryanto, S.K.M.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Plafon Mulai Rp 5 Juta-Rp 50 Juta, Simak Cicilannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: