Komentar Edwar Samsi Tentang Kritik Foto Helmi–Mian yang Terpajang di Mobil Ambulan
Mobil ambulan gratis yang disebar Gubernur Helmi di Provinsi Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu berkomentar tentang foto Gubernur dan Wagub Helmi-Mian yang terpajang di mobil ambulan.
Maraknya kritik terkait keberadaan foto Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian di sejumlah unit ambulan desa mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi.
Dari rilis yang diterima RBTV Disway, menurut Edwar, narasi kritik yang berkembang di media sosial merupakan hal wajar dalam demokrasi, selama dilakukan demi kepentingan rakyat. Namun, ia menilai bahwa substansi dari kritik tersebut justru kurang tepat sasaran.
"Kalau yang dikritik adalah keberadaan foto kepala daerah di ambulan, menurut saya itu tidak masalah. Yang perlu dikritik adalah ketika janji kampanye tidak ditepati," ujar Edwar, Selasa (29/7).
BACA JUGA:Dikumpulkan, Ini Atensi Wali Kota untuk Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Bengkulu
Edwar menambahkan, program Helmi–Mian saat ini fokus pada realisasi janji-janji kampanye, salah satunya penyediaan ambulans desa untuk membantu masyarakat.
Menurutnya, hal itu justru patut diapresiasi karena janji tersebut benar-benar diwujudkan.
"Kalau mereka berjanji akan menyediakan ambulan, dan sekarang sudah terealisasi, ya itu bukan hal yang salah. Justru masyarakat harus menilai dari hasil kerjanya," jelasnya.

Edwar Samsi--
BACA JUGA:Peringatan Hari Anak Nasional 2025, Gubernur Helmi Hasan: Anak Adalah Titik Awal Indonesia Emas
Edwar menegaskan bahwa pemasangan foto kepala daerah di fasilitas publik seperti ambulan masih dalam batas kewajaran, selama bukan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Yang salah itu kalau fotonya perorangan, bukan kepala daerah. Tapi ini kan foto Gubernur dan Wakil Gubernur, keduanya adalah pejabat publik. Selama itu untuk kepentingan masyarakat, sah-sah saja," tutupnya.
BACA JUGA:Calon Pekerja Migran Bisa Ajukan KUR Mandiri 2025, Cek Syarat dan Ketentuan
(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


