Iklan dempo dalam berita

Penimbun 1,4 Ton BBM Subsidi Diamankan Polisi

Penimbun 1,4 Ton BBM Subsidi Diamankan Polisi

RbtvCamkoha - Dua pelaku penimbun 1,4 ton BBM bersubsidi, diamankan Unit Sat Reskrim Polsek Putri Hijau, pada Kamis dini hari (15/09/2022), sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku yakni BS (46) warga Desa Cipta Mulya, Kecamatan Putri Hijau, dan PA (51) warga Desa Air Rami, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.

Kapolsek Putri Hijau AKP Erwin Setiawan mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat petugas melakukan patroli di wilayah Desa Cipta Mulya.

\"Anggota bertemu dengan pelaku sedang menyalin minyak jenis bio solar dari jerigen ke jerigen yang lainnya, kemudian petugas mendatangi pelaku,\" ujar Kapolsek.

Anggota kemudian bertanya kepada pelaku serta memeriksa area sekitar rumah pelaku. Pelaku membawa BBM jenis bensin tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

Saat diperiksa, ditemukan 38 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM Subsidi jenis Bio Solar, 2 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis pertalite, dan 6 jerigen ukuran 10 liter berisi BBM jenis bio solar.

Kemudian Kapolsek Putri Hijau beserta personel Unit Reskrim mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Putri Hijau, untuk dimintai keterangannya.

\"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita berangkatkan ke Polres,\" tambah Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari pelaku. BBM tersebut dibeli di SPBU di wilayah Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

\"Berdasarkan keterangan pelaku, BBM ini untuk dijual kembali,\" pungkas Kapolsek.

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: