Iklan RBTV

Kabar Gembira! Kini Aturan KUR untuk Perumahan Terbit, Plafon hingga Rp20 Miliar, Cek Syarat Pengajuannya

Kabar Gembira! Kini Aturan KUR untuk Perumahan Terbit, Plafon hingga Rp20 Miliar, Cek Syarat Pengajuannya

KUR untuk perumahan --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah luncurkan skema KUR Khusus perumahan, plafon hingga Rp20 miliar, syarat & mekanisme lengkap.

Pemerintah akhirnya resmi merilis aturan baru yang mengatur Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk sektor perumahan. 

BACA JUGA: 4 Bahaya Bangun Tidur Langsung Cek atau Buka HP Kata Psikolog, Jangan Dianggap Sepele

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Aturan ini diharapkan menjadi dorongan besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang perumahan baik untuk penyediaan rumah maupun pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.

BACA JUGA:Aset Negara Hilang, Puskesmas Kelobak Jadi Sorotan Dewan Kepahiang

Apa Itu Kredit Program Perumahan?

Secara garis besar, Kredit Program Perumahan adalah fasilitas pembiayaan investasi atau modal kerja yang diberikan kepada UMKM, baik perorangan maupun badan usaha. 

Tujuannya jelas, yakni membantu pencapaian program prioritas pemerintah di sektor perumahan.

Pihak yang menyalurkan kredit ini adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur KUR. 

Sementara penerimanya adalah UMKM yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai debitur.

BACA JUGA:Daftar Promo Spesial HUT RI ke-80 Tahun 2025 di Tempat Wisata, Khusus 'Agus' Gratis

Sumber Pendanaan & Pemeriksaan Debitur

Pendanaan untuk Kredit Program Perumahan berasal langsung dari dana milik lembaga keuangan atau koperasi yang menjadi penyalur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: