Suntik saat Puasa Ramadan, Membatalkan atau Tidak?
Hukum suntik saat puasa Ramadan--
Sementara itu melansir dari sumber lain, bahwa suntik yang tidak membatalkan puasa apabila di dalamnya tidak berisi suplemen, yakni hanya mengandung obat sakit atau vaksin. Kemudian, puasa tetap sah ketika posisi suntik lewat pembuluh darah. Atau suntik di bagian urat atau otot yang tidak memiliki rongga.
BACA JUGA:Jadwal Libur dan Jam Belajar Siswa SMA/SMK-SLB di Jawa Barat Selama Ramadan 2026
Menurut Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, obat yang masuk ke dalam daging tidak membatalkan puasa, sebagaimana keterangan berikut ini:
Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab Raudlatu al-Thalibin wa 'Umdatu al-Muftin (2/358):
Apabila obat dimasukkan ke dalam daging betis atau dimasukkannya obat melalui pisau sehingga sampai pada otak, maka puasanya tidak batal karena tempat tersebut tidak termasuk bagian dari perut.
Kemudian, apabila seseorang mengolesi kepalanya atau perutnya dengan minyak dan minyak tersebut sampai pada rongga perut melalui pori-pori, maka tidak batal puasanya, kok bisa?
Karena masuknya tidak melalui rongga badan yang terbuka, sebagaimana tidak batal puasa seseorang yang mandi dan menyelam di air, walaupun pengaruh air tersebut sampai pada bagian dalam badannya.
BACA JUGA:Tabel KSM Mandiri Pinjaman Rp 300 Juta, Apa saja Syarat yang Diperlukan?
Hal yang Membatalkan Puasa
Berikut ini adalah hal-hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
2. Muntah dengan Sengaja
3. Hubungan Suami-Istri di Siang Hari
4. Hilang/Berubah Niat
5. Murtad
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


