Iklan RBTV

Sudah Ditetapkan, Segini Zakat Fitrah 2026 untuk Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu

Sudah Ditetapkan, Segini Zakat Fitrah 2026 untuk Kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu

Besaran zakat fitrah untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Kementerian Agama (Kemeng) Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Provinsi Bengkulu dalam Surat Edaran Nomor: B-806/Kw.07.5.4/BA.00/03/2026.

‎Dalam edaran tentang Penentuan Qimat Zakat Fitrah dan Pelaksanaannya itu, disebutkan jika Zakat Fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter (10 canting) per jiwa. 

Dan jika masyarakat ingin menunaikannya dalam bentuk uang, maka nilainya harus disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing kabupaten/kota saat ini.

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Provinsi Jawa Barat

‎Berikut besaran zakat fitrah 2026 untuk Kabupaten se-Provinsi Bengkulu per jiwanya:

- Kota Bengkulu: Rp 50.000 (beras kualitas tinggi), Rp 45.000 (kualitas sedang), dan Rp 30.000 (kualitas rendah).

‎- Kabupaten Bengkulu Tengah: ditetapkan Rp 44.000 (kualitas tinggi), Rp 40.000 (sedang), dan Rp 35.000 (rendah). 

- Bengkulu Utara: Rp 46.000 (tinggi), Rp 41.000 (sedang), Rp 36.000 (rendah).

- Seluma: Rp 45.000 (tinggi), Rp 40.000 (sedang), Rp 35.000 (rendah).

- Kepahiang: Rp 50.000 (tinggi), Rp 45.000 (sedang), Rp 40.000 (rendah).

- Rejang Lebong: Rp 40.000 (tinggi), Rp 35.000 (sedang), Rp 30.000 (rendah).

- Bengkulu Selatan: Rp 40.000 (tinggi), Rp 35.000 (sedang), Rp 33.000 (rendah).

- Kaur: Rp 40.000 (tinggi), Rp 35.000 (sedang), Rp 30.000 (rendah).

- Lebong: Rp 40.000 (tinggi), Rp 35.000 (sedang), dan menyesuaikan kategori beras yang dikonsumsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: