Bagaimana Status Anak Hasil Perzinahan? Begini Pandangan Islam
Islam menjelaskan status anak yang lahir hasil dari perzinahan--
- Anak hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang yang mengakibatkan kelahirannya.
- Pezina dikenakan hukuman had (jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah diatur dalam Alquran), untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
BACA JUGA:Kisah Orang Berzina, Menjelang Ajal Baru Pengampunan Itu Tiba
- Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman tazir (hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang) terhadap lelaki pezina. Beberapa hal yang diwajibkan yaitu: Mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; Memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
- Hukuman sebagaimana dimaksud poin ke-5 bertujuan untuk melindungi anak, bukan mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Dengan adanya putusan ini, maka tidak ada perbedaan status antara anak hasil zina dengan anak yang dilahirkan melalui pernikahan sah. MUI pusat telah mengeluarkan Fatwa No. 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan anak hasil zina dan Perlakuan Terhadapnya.
BACA JUGA:Karena Perbuatan Zina, 40 Keluarga Tetangga Ditimpa Kesialan, Seperti Ini Penjelasan Ustadz
Dalam agama Islam, nasab anak hasil zina tidak bisa dinisbahkan pada orang tuanya. Fatwa MUI ini justru meneguhkan perlindungan terhadap hak anak itu sendiri.
Salah satu wujud nyatanya yaitu dengan mewajibkan lelaki yang mengakibatkan kelahiran sang anak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ketentuan ini berlaku meskipun anak dari hasil zina tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan lelaki tersebut.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


