Iklan RBTV

Jika Islam Mengajarkan Keadilan, Kenapa Warisan Laki-laki Lebih Besar Dibanding Perempuan?

Jika Islam Mengajarkan Keadilan, Kenapa Warisan Laki-laki Lebih Besar Dibanding Perempuan?

Ustad Felix Siauw jelaskan alasan pembagian warisan laki-laki lebih besar dibanding perempuan--

Hukum pembagian harta warisan dalam islam akan diatur kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing yang tidak sama. 

Pembagian harta warisan tergantung kepada status kedekatan hubungan antara pewaris dengan ahli warisnya.

Dikutip dari buku bertajuk 'Pembagian Warisan Menurut Islam' karya Muhammad Ali Ash-Shabuni, cara pembagian harta warisan berdasarkan Al-Quran surat An-Nisa, persentasenya terdiri dari setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

BACA JUGA:Resep Cemilan Mie Instan dan Tahu, Camilan Super Kriuk Bikin Candu

1. Setengah (1/2)

Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan setengah (1/2) adalah satu kelompok laki-laki dan empat perempuan. 

Di antaranya suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan sebapak.

2. Seperempat (1/4)

Ahli waris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta pewaris hanyalah dua orang, yaitu suami atau istri.

3. Seperdelapan (1/8)

Ahli waris yang berhak mendapatkan bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri yang mendapatkan waris dari peninggalan suaminya, baik itu memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

4. Duapertiga (2/3)

Ahli waris yang berhak mendapatkan dua pertiga warisan terdiri dari empat perempuan. 

Ahli waris ini, antara lain anak perempuan kandung, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

BACA JUGA:Ibu-ibu Wajib Tahu, Ini Cara Simpan Bawang di Kulkas Agar Awet dan Tidak Busuk

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: