Iklan RBTV

Tambak Udang PT MTS Diberi Waktu 6 Bulan untuk Melengkapi Izin atau Tutup Permanen

Tambak Udang PT MTS Diberi Waktu 6 Bulan untuk Melengkapi Izin atau Tutup Permanen

Tambak udang PT MTS diberi waktu 6 bulan untuk melengkapi perizinan.--

SELUMA, RBTVCamkoha.com - Dinas Perikanan Kabupaten Seluma mulai bergerak menindaklanjuti instruksi tegas Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE MM. 

Tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (MTS) yang beroperasi di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) kini berada di bawah pengawasan ketat. Perusahaan ini didesak untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan jika tidak ingin usahanya ditutup total.

Plt. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma, Ali Sadikin, STP, menyatakan pihaknya sudah memanggil dan berkoordinasi langsung dengan manajemen PT MTS. Langkah ini diambil demi memastikan seluruh investasi yang masuk ke Bumi Serasan Seijoan berjalan di atas koridor hukum yang berlaku.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PT MTS dan meminta mereka segera mengurus serta melengkapi semua izin yang diwajibkan," ujar Ali saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Dakwaan Rampung, Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi Sektor Energi PLTA Musi

Ali meluruskan bahwa Pemkab Seluma sama sekali tidak berniat mempersulit para investor. Sebaliknya, pemerintah daerah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian hukum. Namun, legalitas formal harus dipenuhi, tidak bisa ditawar.

Sejumlah dokumen krusial yang wajib segera diselesaikan oleh PT MTS antara lain PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) darat dan laut, HGU (Hak Guna Usaha), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Persetujuan Lokasi sebagai dasar legalitas pemanfaatan lahan.

Sebagai bentuk dukungan, Dinas Perikanan Seluma menyatakan siap mendampingi dan memfasilitasi proses birokrasi tersebut, asalkan perusahaan menunjukkan ikitad baik.

Kendati membuka pintu pembinaan, Pemkab Seluma dipastikan tidak akan menoleransi kelalaian yang berlarut-larut. Menindaklanjuti arahan Bupati, PT MTS kini menghadapi countdown (hitung mundur) selama enam bulan untuk membereskan rapor merah perizinan mereka.

BACA JUGA:Hendak Menembak Ikan, Pelajar di Enggano Terseret Arus dan Ditemukan Meninggal Dunia

"Kalau dalam waktu enam bulan tidak ada progres, maka tindakan tegas akan diambil. Aktivitas tambak bisa ditutup secara permanen," ancam Ali.

Ia berharap manajemen PT MTS memanfaatkan dispensasi waktu ini dengan optimal. Jika seluruh dokumen klir, perusahaan bisa beroperasi dengan tenang, dan pemerintah pun dapat menjamin keamanan investasi mereka.

Sebelumnya, Bupati Seluma memang telah melayangkan ultimatum keras kepada PT MTS. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Pemkab Seluma dalam menjaga keseimbangan daerah: mendukung penuh roda ekonomi lewat investasi, namun tetap berdiri tegak di atas regulasi demi kemaslahatan masyarakat dan daerah secara berkelanjutan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: