Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Camat hingga Perangkat Desa di Seluma Dikumpulkan
Pendampingan pembentukan Koperasi Merah Putih--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Seluma memberikan pendampingan bagi aparat desa dan kelurahan dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Pendampingan itu dengan dikumpulkannya para camat dan sejumlah kades serta perangkat desa di aula layanan gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Seluma, Senin pagi (28/4/2025).
"Langkah ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025," terang Kepala Dinas PMD Kabupaten Nopetri Elmanto.
Ia menjelaskan instruksi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden RI itu juga merupakan tanggung jawab Dinas PMD, karena menyangkut pemberdayaan masyarakat desa.
Terlebih lagi sejak Menteri Desa Pembangunan Republik Indonesia Yandri Susanto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
BACA JUGA:16 Desa di Kabupaten Seluma Dapat Dana Desa Tahun 2025 Rp 1 Miliar, Berikut Daftarnya
Dengan memberikan penyertaan modal ketentuan 20 persen sebagaimana surat edaran itu sebagai penyertaan modal di Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
"Dalam surat edaran itu tertuang di poin 12 yang menyebutkan bahwa pemerintah desa (pemdes) memberikan pernyataan modal dengan memfungsikan minimal 20 persen Dana Desa (DD) untuk Koperasi Desa Merah Putih," tambahnya.
Ditambahkan Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Perindagkop Kabupaten Seluma, Ruslan, sosialisasi ini sekaligus mendampingi aparat desa dalam membentuk koperasi merah putih.
"Melalui sosialisasi ini, kami mendampingi aparat desa di Kabupaten Seluma membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai arahan, dan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.
BACA JUGA:Jangan Abaikan, Segini Denda Tilang Jika Tidak Pakai Helm SNI
Jumlah desa di Kabupaten Seluma saat ini terdiri 182 desa dan 20 kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



BACA JUGA: