Iklan RBTV

Tanggal Libur Lebaran 2026 PNS, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Tanggal Libur Lebaran 2026 PNS, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Jadwal WFA PNS di Lebaran 2026--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Sudah di pertengahan puasa Ramadhan, Libur Lebaran atau Hari Raya Idul fitri 2026 semakin dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia, termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Momen lebaran menjadi libur panjang bagi masyarakat Indonesia, baik PNS maupun pekerja swasta.

BACA JUGA:Resmob Macan Gading Bongkar Sindikat Pengoplos Minuman Keras di Kota Bengkulu

Bahkan, momen libur panjang Idul Fitri kembali memberikan kesempatan bagi para PNS untuk menikmati waktu bersama keluarga. Lalu, kapan sebenarnya libur Lebaran 2026 bagi PNS?

Tahun ini, pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2026 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan mudik atau liburan bersama keluarga.

Selain libur nasional dan cuti bersama, pemerintah juga menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. 

Adanya kombinasi kebijakan tersebut membuat periode libur Nyepi dan Idulfitri 2026 berpotensi menjadi rangkaian libur panjang.

BACA JUGA:Pengumuman SNBP 2026 Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Hasilnya

Jadwal atau Tanggal Libur Lebaran PNS

Ketentuan mengenai WFA tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H bagi ASN. Hal ini berlaku untuk PNS maupun PPPK.

Jadi, penerapan aturan WFA yang dimaksud diberlakukan pada sebelum libur nasional dan cuti bersama. Yakni tepatnya pada tanggal 16 dan 17 Maret, lalu setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Berikut periode WFA pada Lebaran 2026 untuk ASN:

1. Sebelum libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026, 16-17 Maret 2026

2. Setelah libur nasional Hari Raya Idul Fitri 2026, 25, 26, dan 27 Maret 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: