Waspadai Modus Pinjol 'Beranak', Pinjam Sekali dapat Tagihan dari Banyak Aplikasi
Waspadai Modus Pinjol 'Beranak', Pinjam Sekali dapat Tagihan dari Banyak Aplikasi--
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI.
Berikut Cara Cek Pinjol Legal :
1. Lewat website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


