Iklan RBTV

Siapkan Syarat Ini, Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Siapkan Syarat Ini, Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Cara dan syarat mencairkan dana program jaminan hari tua--

 

Selain JHT, ada pula program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), program Jaminan Kematian (JKM), program Jaminan Pensiun (JP), program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

Seperti yang diketahui, layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan agar pesertanya memiliki stabilitas ekonomi sewaktu usia pensiun atau berhenti bekerja karena berbagai alasan. 

 

Tentunya ada beberapa syarat pencairan JHT masih mengacu ke peraturan lama, sehingga peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. 

 

Namun, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Hanya saja pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

BACA JUGA:Jangan Sia-siakan, Bantuan 30 Kg Beras Sudah Cair, Cek Nama Keluarga Penerima Manfaat di Sini

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

 

Syarat untuk mencairkan dana JHT saat masih aktif bekerja:

 

1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: