Iklan RBTV

Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Sebentar Lagi Purna Tugas, Berapa Uang Pensiun dan Fasilitas Presiden Jokowi? Segini Jumlahnya

Presiden Jokowi--

"Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung"

7. Pasal 14 ayat 2 UUD 1945

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

8. Pasal 15 UUD 1945

"Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang"

BACA JUGA:Pernikahan Viral, Banjir-banjir Tetap Digas! Tamu Santai Menikmati Hidangan yang Disuguhkan

Dasar Hukum Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai Kepala pemerintahan, Presiden dibantu Wakil dan Menteri-menteri dalam kabinet memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari, meliputi:

1. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945

"Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat"

2. Pasal 5 ayat 2 UUD 1945

"Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya"

3. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945

"Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden"

4. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: