Ternyata Ini Asal Mulanya Istilah Kumpul Kebo yang Lazim Diucapkan Masyarakat
Asal usul istilah kumpul kebo--
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal-pasal tersebut termasuk dalam RKUHP yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke-11, pada 6 Desember 2022.
BACA JUGA:Sejoli Lansia Kepergok Warga Lagi Mesum di Tempat Umum, Keduanya Dibawa ke Panti Sosial
Nah, seperti yang sudah dijelaskan di atas, kumpul kebo dapat dilaporkan dan menjadi tindak pidana dikarenakan tindakan ini termasuk kedalam delik aduan absolut.
Itu berarti kumpul kebo bisa dipidanakan hanya bila terdapat laporan dari pihak-pihak seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Seperti tindak pidana zina, pengaduan kumpul kebo juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
BACA JUGA:3 Mitos Disetiap Kicauan Merdu Perkutut Cemani Majapahit
Terlebih dengan adanya delik aduan absolut, maka perilaku penggerebekan secara komunal yang dilakukan oleh warga atau orang yang tidak mempunyai hubungan tidak dapat menjadikan perilaku kumpul kebo sebagai tindak pidana.
Nah, jika ditelaah, kumpul kebo adalah hubungan diluar nikah yang dilakukan oleh sepasang kekasih atau bahkan tanpa rasa kasih sayang sama sekali.
BACA JUGA:6 Laptop Murah Rp 5 Jutaan di Bulan Oktober 2024, Performa Tinggi
Faktor yang mendorong terjadinya kumpul kebo atau hubungan di luar nikah ini, yaitu:
1. Faktor Cinta
Cinta merupakan salah satu faktor yang paling banyak memengaruhi terjadinya hubungan di luar nikah atau kumpul kebo. Kalau ada pria dan wanita yang sudah sama sama jatuh cinta, pada umumnya mereka sering “lupa diri”.
Pada kenyataannya, mereka rela mengorbankan apa saja yang dimiliki oleh dirinya masing-masing. Mereka rela melakukan apa yang mereka anggap demi cinta yang utuh.
Faktor ini sering menyebabkan terjadinya perbuatan yang menyimpang, misalnya hamil di luar nikah yang terjadi pada remaja. Hal tersebut menjadi jalan pintas bagi seseorang untuk menjalankan kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan.
BACA JUGA:Kenali, Ciri-ciri Perkutut Cemani Majapahit, Dipercaya Jadi Simbol Keberuntungan dan Kekuatan
2. Tuntutan Biologis (Mencari Kepuasan Semata)
Faktor lain yang mendorong terjadinya kumpul kebo adalah untuk penyaluran tuntutan biologis. Pada kategori ini, umumnya sering terjadi di kalangan remaja maupun kehidupan rumah tangga.
Di kalangan remaja misalnya, banyaknya wanita yang hilang keperawanannya bahkan sampai hamil di luar nikah karena kurang mampu meredam tuntutan biologis.
3. Faktor Mau Sama Mau
Berbeda dari faktor sebelumnya, faktor mau sama mau antara pria dan wanita melakukan suatu hubungan tidak selalu bermula dari adanya cinta.
Pada faktor ini, sesama manusia (pria dan wanita) yang berlainann jenis hanya sebatas tertarik saja, bukan karena dilandasi saling cinta antara keduanya. Mereka mau melakukan hubungan di luar nikah bahkan sampai kumpul kebo karena adanya keinginan sementara (rasa tertarik).
BACA JUGA:Pemotor Tersambar KRL di Jakarta Selatan, Ditemukan Tersangkut di Bawah Kereta
4. Faktor Ekonomi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


