Iklan RBTV

Katanya Telat Bayar Pajak Motor Sehari Dendanya Sama dengan 1 Tahun, Benarkah?

Katanya Telat Bayar Pajak Motor Sehari Dendanya Sama dengan 1 Tahun, Benarkah?

STNK--

Supaya lebih memahaminya, berikut simulasi atau contoh yang bisa kamu pelajari:
Misalnya Andi mempunyai motor dengan harga senilai Rp30 juta dan tidak membayar pajak selama tiga bulan.
Untuk besaran denda telat bayar pajak motor yang dibebankan kepada Andi saat perpanjangan STNK adalah:
- PKB = 1,5% x nilai jual motor = 1,5% x Rp 30.000.000 = Rp 450.000.
- Keterlambatan: 3 bulan.
- denda SWDKLLJ 3 bulan atau 90 hari = (25% x SWDKLLJ) + SWDKLLJ = (25% x Rp 32.000) + (Rp 32.000) = Rp 8.000 + Rp 32.000 = Rp 40.000.

BACA JUGA:Baru Tahu, Begini Cara Pinjam Uang di M-Banking BCA Langsung Cair ke Rekening

Perhitungan

Berikut rincian perhitungannya:
Denda = PKB x 25 persen x 3/12 + SWDKLLJ = (Rp 450.000 x 25%) x (3/12) + Rp 40.000 = Rp 112.500 x 0,25 + Rp 40.000 = Rp 28.125 + Rp 40.000 = Rp 68.125.
Demikianlah mengenai simulasinya, semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Ini Pinjaman untuk PNS di BNI Lengkap Tabel Angsuran Rp 100-500 Juta

Septi Widiyarti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: