Iklan RBTV

7 Ciri Debt Collector Resmi di Indonesia, Begini Cara Menghadapinya

7 Ciri Debt Collector Resmi di Indonesia, Begini Cara Menghadapinya

Ciri Debt Collector Resmi di Indonesia--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – 7 ciri debt collector resmi di Indonesia, begini cara menghadapinya.
Tahun 2025, aduan terkait praktik penagihan utang yang tidak manusiawi oleh oknum debt collector semakin menjadi sorotan.

BACA JUGA:Pinjaman Pegadaian Online untuk Kamu yang Mager Bisa Ajukan Dimanapun dan Kapanpun, Catat Syarat dan Ketentuan

Hal ini didasari juga dengan banyaknya orang yang belum sepenuhnya memahami peran para debt collector, bahkan sering mengaitkannya dengan cara-cara kasar dan intimidatif. Padahal, tidak semua debt collector bekerja dengan cara tersebut.
Debt collector resmi, yang bekerja di perusahaan terdaftar dan diawasi oleh otoritas terkait seperti OJK, mereka akan menjalankan tugasnya dengan mengikuti aturan yang ketat dan etika yang berlaku.

BACA JUGA:Usia Minimal Mengurus SIM B, Cek Biaya Perpanjangannya Per Maret 2025

Mereka memiliki ciri khas yang membedakan mereka dari pihak yang melanggar hukum, seperti cara-cara penagihan yang sopan dan profesional.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang siapa saja yang bisa disebut sebagai debt collector resmi dan bagaimana mereka beroperasi dengan cara yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:Buruan Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Besaran Pajak Mobil Suzuki Ertiga

Ciri Debt Collector Resmi di Indonesia

Berdasarkan pasal 62 PJOK Nomor 2 tahun 2023, debt collector yang resmi di Indonesia hanya boleh menagih utang ke nasabah dengan tindakan yang diatur oleh OJK. Untuk itu, ada beberapa ciri debt collector yang resmi di Indonesia berdasarkan OJK, berikut di antaranya:
1. Tidak menggunakan ancaran berupa kekerasan atau tidak mempermalukan debitur
2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik mauun verbal
3. Tidak melakukan penagihan kepada pihak selain debitur yang bersangkutan
4. Tidak menggangu kenyamanan debitur secara berlebihan dengan menagih secraa terus menerus
5. Penagihan dilakukan ke alamat atau domisili debitur
6. Penagihan hanya dilakukan dpada saat hari dan jam kerja, yakni Senin hingga Sabtu diluar hari libur nasional dan pukul 08:00-20:00 waktu setempat
7. Penaghihan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nah, jika sudah mengetahui apa saja ciri-ciri dari debt collector yang resmi, maka baiknya pahami juga bagaimana cara untuk menghadapi debt collector yang melakukan penagihan ke rumah.

BACA JUGA:Rincian Biaya Perpanjangan SIM A Per Maret 2025, Siapkan Uang Segini

Cara Menghadapi Debt Collector

Begini cara menghadapi Debt Collector yang perlu diketahui:

1. Ketahui Hak dan Kewajiban
Sebelum memutuskan untuk berutang, calon debitur harus memahami terlebih dahulu Batasan hak dan kewajiban yang berlaku. Sehingga, jika mendapati kunjungan dari debt collector sudah tahu jika ini semua lantaran lalai akan tanggung jawab pembayaran.
2. Simpan Bukti Ancaman
Jika mendapati penagihan disertai dengan ancaman, maka segera simpan bukti-bukti tersebut agar bisa dilaporkan terkait tidankan mengganggu kenyamanan dan bahkan melanggar hukum.

BACA JUGA:Pinjaman Pegadaian Tanpa Jaminan, Emang Bisa? Simak Penjelasannya di Sini agar Tidak Salah Lagi!

3. Ajukan Negosiasi dengan Baik
Jika mendapai masalah dalam pembayaran, maka debitur memiliki hak untuk melakukan negosiasi dengan baik untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk kedua belah pihak.
Bila perlu, jelaskanlah situasi keuangan saat ini, agar debt collector juga dapat memahaminya.
4. Jaga Kerahasiaan Informasi Pribadi
Perlu diketahui, pihak debt collector tidak berhak menyebarkan data pribadi debiturnya. Jadi, perlu untuk waspada serta berhati-hati.

BACA JUGA:Pasar Murah di Kabupaten Kaur Kembali Diadakan, Catat Tanggal Pelaksanaan

5. Jangan Ragu Melapor
Ketika ancaman terus-menerus terjadi, jangan takut untuk melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut kepada OJK.
Itulah mengenai 7 ciri debt collector resmi di Indonesia serta bagaimana cara menghadapi jika mendapati kunjungan mereka ke rumah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: