Iklan RBTV

Tidak Rumit, Ini Syarat dan Cara Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025

Tidak Rumit, Ini Syarat dan Cara Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025

--

- Apabila tinggal menumpang, menyewa, atau mengontrak rumah, harus melampirkan:

  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
  • Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
  • Surat Kuasa Pengasuhan Anak jika ada anak yang ikut menumpang.

- Menyerahkan e-KTP sebagai bukti identitas.

- Apabila anak sudah memiliki Kartu Indonesia Anak (KIA), harus dilampirkan.

BACA JUGA:Lokasi ATM yang Sediakan Uang Pecahan Rp 20 Ribu di Kota Bandung, Ini Daftarnya

Cara Pindah KK Keluar Kabupaten/Kota 2025

1. Cara pindah KK ke luar kabupaten atau kota di kantor Dukcapil daerah asal
Pengisian formulir
- Mengisi Formulir F-1.03 sebagai syarat utama untuk mendapatkan SKPWNI.
- Melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data keluarga.

2. Penerbitan KK baru
- Apabila kepala keluarga tidak ikut pindah, KK tetap menggunakan nomor yang sama, hanya anggota yang pindah yang dihapus.
- Apabila kepala keluarga ikut pindah, KK baru dengan nomor berbeda akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tersisa.
- Apabila ada anak yang dititipkan dalam KK lain, harus melampirkan Surat Kuasa Pengasuhan Anak.

BACA JUGA:Ole Romeny, Pemain Berdarah Sumatera Utara yang Menyelamatkan Indonesia saat Melawan Bahrain

3. Penyerahan dokumen

- Pemohon tidak perlu menyerahkan e-KTP atau KIA karena dokumen ini akan ditarik di Dukcapil daerah tujuan.
- Tunggu SKPWNI yang diterbitkan oleh petugas Dukcapil daerah asal.

4. Proses di kantor Dukcapil daerah tujuan

- Setelah mendapatkan SKPWNI, kunjungi kantor Dukcapil daerah tujuan untuk melanjutkan proses perpindahan.

- Serahkan SKPWNI kepada petugas Dukcapil.

- Lampirkan dokumen tambahan, seperti:

  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa, atau mengontrak.
  • Surat pernyataan kesediaan menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
  • Surat Kuasa Pengasuhan Anak jika anak ikut menumpang di KK lain.

- Serahkan e-KTP dan KIA dengan alamat lama untuk diperbarui sesuai alamat baru.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2025, Siapkan Dokumen Pendukung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: