Polisi Tidak Sengaja Menemukan Pelanggaran Lalu Lintas, Bolehkah Ditilang? Begini Aturannya
Aturan terjaring razia oleh polisi--
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Simpang Nangka Catat Ada 2.346 Penumpang
Syarat Polisi Bisa Menilang Tanpa Plang Razia
Meski bisa menilang tanpa plang razia, polisi tetap harus memenuhi dua persyaratan, yaitu dilengkapi surat perintah tugas, berseragam dan beratribut lengkap. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (1) PP No 80 tahun 2012.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas."
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2025, Terminal Simpang Nangka Catat Ada 2.346 Penumpang
Syarat berikutnya adalah petugas wajib berseragam dan beratribut. Hal ini sebagaimana diatur dalam 16 ayat (1) PP No 80/2012 yang berbunyi:
"Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut."
BACA JUGA:Stabil! TBS Kelapa Sawit Pasca Libur Lebaran, Harga Tingkat Pabrik Tertinggi Rp 2.920 per Kg
Demikianlah mengenai penjelasan polisi tidak sengaja menemukan pelanggaran lalu lintas, apakah boleh menilang. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


