Awas Menumpuk, Ini Besaran Denda Jika Terlambat Bayar Angsuran Motor
Denda Terlambat Bayar Angsuran Motor--
Cara Membayar Denda Keterlambatan Angsuran Kendaraan
Jika kamu mengalami telat bayar, maka denda tersebut bisa langsung dibayarkan saat membayar angsuran ataupun pada saat selesai masa angsuran.
Pada beberapa leasing terdapat perbedaan dalam membayar denda, contohnya :
- Pada leasing FIF untuk denda dibawah Rp 25 ribu maka pembayaran denda bisa dilakukan pada saat kamu membayar angsuran melalui transfer atau kantor pos ataupun Alfamart. Tetapi untuk denda diatas Rp 25 ribu maka kamu hanya dapat membayar denda tersebut dengan datang langsung ke kantor cabang leasing.
- Sedangkan pada leasing Adira, pembayaran denda hanya dapat dilakukan di kantor leasing yang bersangkutan.
BACA JUGA:Petani Ditangkap Polisi, Bukannya Mencangkul di Sawah, Tetapi Gebuki Istri di Rumah
Jika kamu tidak membayar denda pada saat pembayaran angsuran maka jumlah total denda kamu akan diakumulasi dan perlu dibayarkan pada saat pengambilan BPKB.
Apabila kamu sudah terlambat membayar angsuran lebih dari 30 hari maka pembayaran angsuran harus dilakukan langsung di kantor cabang leasing, karena pembayaran tidak dapat dilakukan via transfer.
Demikianlah mengenai pembahasan berapa denda ketika terlambat bayar angsuran kendaraan dan cara pembayarannya. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA:Penyidik Tipikor Polres Seluma Usut Dugaan Penggunaan Anggaran Dana Desa Desa Dusun Tengah, 12 Saksi Dipanggil
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


