Iklan RBTV

Makin Praktis, Kini Buat SKCK Bisa Secara Online, Begini Caranya

Makin Praktis, Kini Buat SKCK Bisa Secara Online, Begini Caranya

SKCK Bisa Dibuat Secara Online--

12. Datangi kantor polisi sesuai dengan wilayah yang dipilih, dan tunjukkan barcode beserta dokumen asli untuk proses pencetakan SKCK

BACA JUGA:11 Desa di Seluma Ini Lebih Dulu Terima Pencarian Dana Desa Tahap Pertama 2025. Berikut Nama Desanya

Walaupun proses permohonannya dilakukan secara online, pengambilan dokumen fisiknya tetap harus dilakukan langsung di kantor kepolisian.

Biasanya, jika semua dokumen telah lengkap, SKCK bisa diterbitkan dalam waktu singkat, yakni sekitar 5 hingga 15 menit pada hari kerja yang sama.

Untuk biayanya sendiri, pemohon akan dikenakan tarif sebesar Rp 30.000. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.

BACA JUGA:Aplikasi SIAPkerja Kemnaker, Ini Manfaat dan Cara Daftarnya untuk Urusan Kerja

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: