Hanya Berlaku 6 Bulan, Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SKCK 2025
Syarat Perpanjangan SKCK 2025--
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sebagai bukti informasi keluarga yang bersangkutan.
5. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
Menunjukkan data kelahiran sebagai bagian dari verifikasi identitas.
6. Formulir perpanjangan SKCK
Formulir ini bisa diperoleh langsung di kantor kepolisian dan harus diisi dengan lengkap dan benar.
BACA JUGA:Darurat Pendangkalan Alur Pulau Baai, Ini Permintaan Gubernur Bengkulu Kepada Dirut Pelindo
Cara Memperpanjang SKCK di Tahun 2025
Ada dua metode perpanjangan SKCK yang bisa dipilih, yaitu secara offline dan online, sesuai kenyamanan dan kebutuhan pemohon, yakni:
- Perpanjangan SKCK Secara Offline
Melakukan perpanjanagn SKCK secara offline pemohon cukup datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.
Di sana, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan, menyerahkan dokumen persyaratan, dan melakukan proses verifikasi tambahan jika diperlukan.
BACA JUGA:Makin Berkilau, Berikut Harga Emas Batangan Hari Ini di Pegadaian
- Perpanjangan SKCK Secara Online
Untuk kemudahan, saat ini Polri telah menyediakan layanan digital melalui aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkah perpanjangan secara online:
- Unduh dan buka aplikasi Polri Super App.
- Daftar atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "SKCK" lalu klik "Perpanjang SKCK".
- Isi data diri secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan (KTP, KK, SKCK lama, dan pasfoto).
- Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang muncul di aplikasi.
- Setelah semua dokumen diverifikasi, SKCK bisa dicetak langsung di kantor polisi atau dikirim ke alamat yang telah diinput sebelumnya (jika tersedia layanan pengiriman).
BACA JUGA:11 Desa di Seluma Ini Lebih Dulu Terima Pencarian Dana Desa Tahap Pertama 2025. Berikut Nama Desanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


